Andara syakila (X IPA 11)

  1.Jelaskan tugas dan wewenang DPD 

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)

2.Jelaskan tugas dan wewenang MPR 

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
3.Jelaskan tugas dan wewenang DPR
  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

4.Jelakan kekuasaan kepala pemerintahan negara menurut UUD NRI Tahun 1945
  • UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

  • UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

  • UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

  • UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah

  • UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

5.Jelaskan tugas dan kewenangan BPK 
Tugas :
1. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan
pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
Kewenangan :
1. Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek
pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan
metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi
wewenang dari BPK tersebut.
2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit
organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran,
pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
negara

6.Jelaskan lingkup pemeriksaan pemeriksaan BPK

Berdasarkan amanat pasal 23 ayat (5) UUD 1945, Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara jo Pasal 6 ayat (3) UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

7.Tuliskan salah satu pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur lembaga-lembaga negara                 MPR ( tertinggi ) pasal 2, 3, 37 b. Presiden ( tinggi ) pasal 4 sampai 15 c. DPA ( tinggi ) pasal 16 d. DPR ( tinggi ) Pasal 19 sampai 22 e. BPK ( tinggi ) pasal 23 ayat 5 f. MA ( tinggi ) pasal 24, 25

8.Jelaskan kedudukan dan fungsi kekuasaan kehakiman                                                                                   Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen)

9.Jelaskan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi                                                                 A.Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945 (UUD 1945).                                              B.Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.

10.Jelaskan tugas dan wewenang Presiden                                                                                    Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain: Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Komentar